Blogger Widgets

Kamis, 10 Januari 2013

Andi Mallarangeng Protes Rekening Anaknya Ikut Diblokir



Jumat, 11 Januari 2013 11:23 WIB
Jakarta, (tvOne)
Mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening anaknya, Gemilang Zul Mallarangeng.

"Hari ini kami memasukkan surat keberatan atas pemblokiran rekening saudara Gilang, anak Pak Andi yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata pengacara Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan saat menemani Andi datang ke KPK Jakarta, Jumat (11/1).

Andi datang sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

Gemilang Zul Mallarangeng yang biasa dipangil Gilang (22) tersebut menerima surat pemberitahuan pemblokiran rekeningnya di Bank BCA pada 2 Januari meski isi rekening tersebut hanya Rp16 juta.

"Pemblokiran rekening itu adalah tempat penampungan gajinya jadi sama sekali tidak relevan dengan perkara ini, sehingga mengakibatkan dia lumpuh dan tidak melakukan aktifitas," ungkap Luhut.

KPK pada Kamis (10/1) melalui Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa KPK memblokir rekening istri dan anak Andi Mallarangeng.

"Memang KPK sejak beberapa hari yang lalu telah meminta dilakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka Pak AAM (Andi Alifian Mallarangeng), kemudian rekening istri dan anaknya, jadi tujuan pemblokiran itu agar tidak terjadi mutasi atau perpindahan dari rekening," kata Johan.

Pemblokiran tersebut tetap berlaku hingga ada keputusan dari hakim apakah dana dalam rekening tersebut terkait dengan Hambalang atau tidak.

"Kedua, pemblokiran biasa dilakukan KPK ketika sedang melakukan penyidikan, ini juga bertujuan agar jika ada vonis ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa atau terpidana, KPK sudah punya data mengenai rekening-rekening yang dipunyai tersangka, istri atau anaknya," ungkap Johan.

Johan menegaskan bahwa KPK dapat memblokir rekening siapa pun yang terkait dengan suatu kasus korupsi.

"Jangankan keluarga, jika ada pihak lain yang terduga maka (pemblokiran) bisa dilakukan," tegas Johan. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar